SUBANG – Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat menjadi mafia tanah akan dipecat.
“Saya siap melakukan tindakan tegas jika bawahannya terbukti terlibat mafia tanah, termasuk di kasus yang menimpa artis Nirina Zubir. Hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusannya melawan praktik mafia tanah,” tegas Sofyan, Senin (22/11/2021).
Sofyan mengakui, mafia tanah sampai saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi disebabkan jaringan mereka yang luas, mulai dari oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penegak hukum, pengadilan hingga Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga:Kabar Baik! Program Kartu Prakerja Berlanjut di 2022Mahfud MD: Tidak Ada Kaitan MUI dengan Terduga Teroris Bekasi
“Jika PPAT terlibat dan terbukti maka akan langsung dipecat dan dicopot izinnya, begitu pun dengan pegawai Kementerian ATR/BPN, karena sebenarnya tugas mereka ialah diperintahkan oleh negara untuk melindungi masyarakat,” paparnya.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai cara untuk menghentikan praktik mafia tanah yang jelas merugikan banyak orang tersebut.
Pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta lembaga pemerintah lainnya, dengan harapan praktik jahat yang dilakukan para mafia tanah akan berkurang dan hilang walaupun membutuhkan waktu.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan perbaikan sistem melalui digitalisasi di Kementerian ATR/BPN agar dapat menutup celah penipuan yang dilakukan oleh mafia tanah.
“Kita terus berusaha memperbaiki sistem mulai dari sertifikat elektronik, aplikasi Sentuh Tanahku yang bisa didownload masyarakat untuk mengecek tanahnya, serta memperkenalkan antrean online melalui fitur Loketku sehingga masyarakat bisa mengurus sendiri dan mengatur jadwal kedatangan di Kantor Pertanahan,” paparnya.
Sofyan mengingatkan kepada masyarakat, untuk berhati-hati mempercayakan sertifikat tanah atau dokumen penting lainnya, serta diharapkan dapat menggunakan lembaga yang sudah kredibel.
“Jika ada masyarakat yang ingin membeli tanah harus berhati-hati juga. Jangan sembarangan membeli tanah karena jika memang tanah bermasalah maka kepemilikannya bisa dibatalkan dan diproses secara hukum,” imbuhnya. (Fin/Jni)