SELEBRITI-Kasus mafia tanah yang dialami Selebritis Nirina Zubir telah menetapkan 5 orang tersangka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Dua diantaranya adalah pasangan suami istri yaitu Riri Khasmita dan Edrianto. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal. Kelima tersangka kini sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.
Ditemui di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (24/11), pengacara Riri Khasmita mengungkapkan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan keluarga Nirina Zubir sudah dilaporkan pihaknya ke Polda Metro Jaya.
Tetapi kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan itu dibuat sebab selama kurang lebih satu tahun kliennya disekap tidak diperbolehkan keluar rumah.
Baca Juga:Mayat Laki-laki Ditemukan di Sungai Cipunagara, Ternyata…Mudah! Begini Cara Merawat Wajah Pria Agar Tidak Lagi Kusam
“Selama setahun klien kami tidak diizinkan keluar rumah ya. Yang diizinkan hanya salah satu atanra suami atau istri. Pagarnya digembok, tidak boleh keluar. Itu kejadiannya setahun yang lalu,” jelas Putra Kurnidi, pengacara tersangka Riri di Polres Metro Jakarta Barat.
Syafrudin, pengacara lainnya menjelaskan bahwa hal yang dilakukan keluarga Nirina Zubir tidak dapat dibenarkan.
Pasalnya yang berhak mengekang kebebasan seseorang ialah aparat penegak hukum. Ia pun menyesalkan keluarga Nirina melakukan tersebut kepada kliennya.
Selain itu, Riri dan suami katanya juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya meminta mereka untuk mengakui telah melakukan penggelapan.
Keluarga Nirina juga meminta kesanggupan Riri dan suami untuk melunasinya.
“Klien kami dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan diakui penggelapan senilai 10 miliar. Kesanggupan klien kami dalam waktu 4 tahun,” tambahnya.
Pihak Riri pun, kata sang pengacara, terus konsisten melakukan pembayaran setiap bulan kepada keluarga Riri. Bahkan sebelum Riri dan suaminya ditahan, disebut masih melakukan pembayaran bulanan secara rutin.
“Nirina menerima uang pembayaran bahkan sebelum orang tuanya meninggal. Memberi kuasa untuk menjual, memberi kuasa untuk mengagun ke bank. Dikatakan penggelapan tapi dia menerima pembayaran,” ucap Syafrudin.
Baca Juga:Hadir di AMSI IDC, Airlangga: Ekonomi Digital Kekuatan Baru Perekonomian NasionalHadirkan Layanan Terbaik, BRI Borong 4 Penghargaan Dalam Bank Indonesia Award 2021
Tidak hanya melakukan pembayaran bulanan, sejumlah barang milik Riri dan suami berupa mobil, laptop dan lain-lain juga ditahan oleh keluarga Nirina Zubir. (Jawapos/Jni)