Menko Perekonomian Targetkan Inklusi Keuangan Pondok Pesantren Ditetapkan 90 Persen di Tahun 2024

Menko Perekonomian Targetkan Inklusi Keuangan Pondok Pesantren Ditetapkan 90 Persen di Tahun 2024
0 Komentar

GARUT – Indonesia memiliki peran besar dalam keuangan syariah global. Potensi ekonomi ini dapat dilihat dari jumlah Pondok Pesantren di Indonesia yang pada tahun 2020 tercatat sebanyak 28.194 Pondok Pesantren dengan 44,2% diantaranya memiliki sumber daya ekonomi. Besarnya potensi ekonomi dalam ekosistem Pondok Pesantren dinilai Pemerintah dapat mendukung salah satu upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inklusi keuangan. Hal ini dikarenakan inklusi keuangan memegang peranan penting dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan antar individu dan antar daerah.

 

Sehubungan dengan strategisnya peranan inklusi keuangan, Presiden Joko Widodo selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif menetapkan target tingkat inklusi keuangan sebesar 90% pada tahun 2024. Target tersebut didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Sebagai salah satu upaya untuk mencapai target inklusi keuangan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir hadir dalam kegiatan Sinergi dan Kolaborasi Program Mendukung Inklusi Keuangan Bagi Pondok Pesantren di Pondok Pesantren Persis Rancabango dan Pondok Pesantren Fauzan di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Jumat (26/11).

Baca Juga:Kolaborasi Program Kartu Prakerja dan KUR menjadi Penyangga UMKM di Masa Pandemi serta Tingkatkan Laju Perekonomian DaerahMenkum HAM Yassona: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku dan Pemerintah Siap Perbaiki

Pada kesempatan tersebut, implementasi strategi keuangan inklusif bagi Pondok Pesantren dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi program serta dukungan dari berbagai stakeholder antara lain Program Pelatihan Santripreneur oleh Kementerian Perindustrian, Penyerahan Fasilitasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda di Kalangan Pesantren oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga, Penyerahan Program Kita Jaga Kyai yang merupakan Program Satgasnas Covid-19 Badan Amil Zakat Nasional, Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Terpadu (PESAT) dan Penyaluran KUR oleh Bank Jawa Barat, Pemanfaatan Produk Pegadaian Syariah, serta Kerjasama Pertashop oleh Pertamina.

“Program ini ditujukan untuk mendukung pemberdayaan Pondok Pesantren agar bisa mandiri sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitarnya. Ini merupakan awal dalam mengakselerasi inklusi keuangan dengan memfungsikan Pondok Pesantren selain sebagai lembaga dakwah, tetapi juga bisa memberdayakan ekonomi para santrinya, para kyai dan masyarakat di sekitar Pondok Pesantren. Diharapkan ini bisa meningkatkan kesejahteraan para santri, para kyai, dan masyarakat di sekitar pondok pensantren,” kata Deputi Iskandar.

0 Komentar