PURWAKARTA-Paritrana Award merupakan penghargaan bergengsi yang juga apresiasi bagi pemerintah daerah (Pemda) dan perusahaan yang mendukung penuh implementasi dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Hal itu disampaikan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta, Aditiarsih Destriani saat kegiatan gathering dengan sejumlah perusahaan atau badan usaha skala besar dan menengah di Purwakarta dan Subang yang digelar di Hotel Harper Purwakarta, belum lama ini. “Tujuan pemberian Paritrana Award adalah untuk memberikan apresiasi kepada pelaku usaha atau badan usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik,” kata Destri.
Destri menjelaskan, dalam Paritrana Award untuk badan usaha skala besar dan menengah terdapat beberapa indikator penilaian. Yaitu, mulai kepatuhan, komitmen digitalisasi dan kepedulian jaminan sosial serta wawancara.
Baca Juga:Aspirasi Warga Didengar, Jalan di Desa Gandasari Sudah DiperbaikiAntisipasi Gelombang Ketiga Covid-19 Saat Nataru
Untuk indikator kepatuhan meliputi pembayaran iuran, pelaporan upah dan pendaftaran seluruh tenaga kerja. Kemudian indikator komitmen digitalisasi dan kepedulian jaminan sosial.
Di antaranya, meliputi utilisasi sistem informasi pelaporan perusahaan (SIPP), jumlah pengguna layanan digital (JMO), validasi data NIK karyawan, kepatuhan mitra kerja/ vendor, dan kontribusi perlindungan pekerja rentan (CSR). “Nah, indikator selanjutnya yaitu wawancara dengan para narasumber berkaitan dengan materi dan uji pemahaman,” ujar Destri.
Untuk pelaksanaan Patriana Award 2021 saat ini sudah dimulai dengan pembentukan panitia tingkat pusat, kemudian bulan depan pembentukan panitia tingkat kabupaten/kota. “Sedangkan untuk verifikasi dan penilaian akan dilaksanakan mulai Februari 2022. Adapun, untuk penyerahan penghargaan dijadwalkan pada April 2022,” ucap Destri.
Destri menambahkan, selain menyosialisasikan Patriana Award 2021, kegiatan gathering yang dilaksanakan BPJamsostek Purwakarta juga mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Terdapat empat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021. Yakni terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP.