JAKARTA – Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di twitter setelah beredar kabar Novia Widyasari Rahayu (23), seorang mahasiswa di Malang, Jawa Timur, yang nekat bunuh diri lantaran dipaksa melakukan aborsi oleh kekasihnya, Bripda Randy Bagus (21).
Novi disebut-sebut depresi berat karena diperkosa setelah diberi pil tidur oleh pacarnya sendiri yang bernama lengkap Randy Bagus Hari Sasongko, seorang oknum polisi di Polres Pasuruan.
Tekanan itu yang ditengarai sebagai penyebab almarhum Novia Widyasari bunuh diri dengan menenggak racun di atas pusara ayahnya.
Baca Juga:Atap SDN Karangjaya III Rawan Ambruk, Orang Tua Murid KhawatirWabup Subang Sebut Gara-gara Covid-19, PAD Subang Tidak Capai Rp614 Miliar
Anggota Komisi 8 DPR RI KH Maman Imanulhaq mengecam keras aksi bejat Bripda Randy dan meminta aparat negara untuk menuntut Bripda Randy dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bripda Randy dinilainya tidak mencerminkan sosok polisi yang Presisi, sesuai dengan harapan Kapolri.
Oknum ini, kata Kiai Maman, bukan hanya memalukan institusi kepolisian tetapi juga menggores luka terhadap perempuan kebanyakan dan publik masyarakat Indonesia.
“Kabar ini menjadi bencana bagi kita di tengah upaya-upaya besar kita dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Saya mengecam keras tindakan keji dari pelaku dan orang-orang yang berusaha melindungi pelaku dari tanggung jawab hukum. Melindungi pelaku kejahatan bengis itu sama halnya dengan merestui tindakan kejahatan kepada perempuan,” kata KH Maman kepada wartawan, Senin (6/12).
Untuk diketahui, saat ini Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi. Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, serta diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Kiai Maman yang juga Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB itupun mengapresiasi gerak cepat Polri khususnya Polda Jawa Timur yang cepat membongkar kasus ini serta transparan mengungkapnya ke publik.
Meski begitu, politisi PKB itu meminta publik untuk tetap mengawal proses hukum terhadap tersangka sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (red)