PURWAKARTA-Presidium Aliansi Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat menyebutkan, berita acara Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat pada 29 November 2021 mencantumkan kesepakatan untuk tidak sepakat dari tiap unsur. “Depeprov telah melakukan pemeriksaan rekomendasi dari tiap Kabupaten/Kota. Ternyata, justru aspirasi buruh Purwakarta untuk kenaikan UMK 10 persen yang diperiksa dan masuk berita acara, di samping rekomendasi hasil kesepakatan 6,58 persen yang juga disampaikan ke Gubernur,” kata Wahyu saat dihubungi Pasundan Ekspres, Ahad (5/12).
Namun, sambungnya, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 mementahkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sudah susah payah buruh perjuangkan. “Sehingga melukai hati para buruh, termasuk buruh di Purwakarta,” ujarnya.
Pada 29 dan 30 November 2021 lalu, sambungnya, ribuan buruh Purwakarta melakukan aksi pengawalan bersama puluhan ribu buruh se-Jawa Barat di Gedung Sate. Bahkan hingga tengah malam. Namun, selain tak menemui masa aksi, Gubernur malah mengeluarkan SK yang mementahkan semua rekomendasi yang sudah masuk. “Kemudian, pada Kamis 2 Desember 2021 siang, KSPI melakukan zoom meeting yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Federasi maupun Dewan Pimpinan Wilayah se Indonesia dengan menghasilkan beberapa keputusan,” ucap Wahyu.
Baca Juga:Tanggap Bencana Erupsi Semeru, BRI Kerahkan Mobil Evakuasi dan Bangun Posko BantuanAjang Silaturahmi Penghobi Ikan Koi, Mal Technomart Gelar 3rd Karawang KOI Show
Sekira pukul 15.30 sampai 17.15 WIB, lanjut Wahyu, Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat segera menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat bertempat di training room Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Purwakarta dan dihadiri oleh seluruh perwakilan Konsulat Cabang se-Jawa Barat. “Rapat tersebut menghasilkan langkah-langkah perlawanan, yakni litigasi maupun non litigasi,” kata Wahyu.
Langkah litigasi, kata Wahyu, pada pekan ini DPW Jabar membentuk dan menyusun gugatan terhadap SK Gubernur Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021. Pekan ini, lanjut dia, gugatan diajukan ke PTUN sementara DPP FSPMI melakukan Judicial Review PP36/2021 di Mahkamah Agung. “Kemudian, aksi pengawalan sidang di PTUN dan MA dengan mengupayakan pula saksi ahli yang berkualitas serta mendorong serikat pekerja lain juga melakukan gugatan,” ujarnya.
Untuk langkah nonlitigasi, bahwa pada Desember tidak ada aksi, sehingga setiap Pimpinan Unit Kerja dapat memanfaatkannya untuk melakukan koordinasi dan persiapan. “Pada 7 Desember 2021, dilakukan aksi unjuk rasa di Jakarta dengan masa aksi setidaknya 50 ribu orang dari tiap daerah,” ucapnya.