BANDUNG – Keluarga 13 santriwati (sebelumnya diberitakan 12 santri) korban pencabulan, berharap agar terdakwa Herry Wirawan (36) dijerat dengan hukuman mati.
“Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU Perlindungan Anak perubahan kedua,” terang kuasa hukum korban, Yudi Kurnia sewaktu mendampingi saksi anak pada persidangan lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan Riau, Selasa (21/12).
Diketahui sebelumnya, Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung. Herry dengan bejat mencabuli para santriwatinya yang masih di bawah umur. Ada yang sudah hamil dan bahkan kabarnya ada yang melahirkan sembilan bayi. (Jni)