SUBANG – Lahan seluas 300 hektare milik Texmaco di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pada Kamis (23/12).
Penyitaan disaksikan secara langsung oleh pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan dan tidak ada perlawanan sama sekali selama proses eksekusi.
“Perlu ibu bapak ketahui bahwa kegiatan kami hari ini untuk memastikan penyitaan aset jaminan Texmaco dengan memasang pelang. Kita ketahui di atas lahan ada sekolah, pabrik dan tentunya tidak akan kami ganggu,” kata Satgas Gakkum BLBI, Brigjen Pol Abdi Rian Djajadi di hadapan personel Satgas BLBI dan Tekmaco.
Baca Juga:Terima Suap Pengerjaan Infrastruktur Sejak 2008, Mantan Walikota Banjar Ditahan KPKDendam Karena Sering Dihina, MNF Rampok dan Tusuk Teman Sendiri
Untuk menyita aset Texmaco ini, Satgas BLBI memasang pelang di 10 titik bertuliskan “Aset ini dalam penyitaan panitia urusan piutang negara & Pengawasan Pemerintah Republik Indonesia CQ Satgas BLBI”.
Sampai saat ini pihak Texmaco belum bersedia memberikan keterangan terkait penyitaan asetnya ini.
Pada penyitaan kali ini pihak Texmaco juga diperbolehkan oleh Satgas BLBI untuk memanfaatkan lahan tersebut. Apalagi di dalam aset Texmaco yang disita ini berdiri sebuah sekolah dan perguruan tinggi. (bbs/idr)