BEKASI- Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial AY (31) ditangkap di Stasiun Bekasi, Selasa (21/12).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan kasus pencabulan ini terungkap setelah orang tua korban berinisial SHZ (11) melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Orang tua korban berinisial DH melaporkan kejadian itu dengan nomor LP/B/3322/XI/2021/SPKT/Restro SATRESKRIM POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Desember 2021,” jelas Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga:Zainal Abidin Jadi Penentu Kabupaten Subang Raih Juara Umum di BK Porprov Taekwondo, Bawa Pulang 4 Medali Emas, 3 Perak, 3 PerungguKerja Sama Indonesia dan Rusia, Airlangga: Konkret di Bidang Ekonomi, Perdagangan, Investasi dan Industri
Menurut Suprijadi, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 18 Desember 2021, di warung pelaku wilayah Perumnas 1, kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan
“Saat itu korban sedang bermain dengan temannya inisial SR (8), kemudian pelaku mencium, meraba bagian sensitif korban dan diketahui korban masih di bawah umur,” ungkapnya.
Selain menangkap pelaku AY, lanjut Suprijadi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban dan pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
“Sementara ini korbannya masih satu, dan satu orangnya saksi. Nanti akan dikembangkan oleh penyidik, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku AY akan dikenakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku teracaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tukasnya. (bbs/idr)