KARAWANG-Siswi SMA di Karawang berinisial KL menjadi korban pencabulan buntut perkenalan di sosial media Facebook dengan pria berinisial MRD di rumah kontrakan di Dusun krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang.
Perkenalan melalui media sosial facebook itu terjadi pada awal Desember 2021 yang berawal dari chat. Kemudian, keduanya saling menjalin komunikasi lebih intens. Korban pun sering menjalin komunikasi dan bertemu dengan pelaku.
“Pelaku MRD kemudian mengajak KL (korban) diajak main ke kontrakan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungin melalui pesan singkat, Senin (27/12).
Baca Juga:Terkait Surat Penetapan Tersangka Kades Jatimekar, Kejari: Tak Ada Kewajiban Kirim Tembusan ke DPMD Kabupaten PurwakartaRumah Aspirasi Bentuk Pertanggungjawaban Kepada Masyarakat
Oliestha mengatakan, kemudian korban menginap selama 3 hari pada Tanggal 14-16 Desember 2021 di kontrakan pelaku Dusun krajan I, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur. Disaat korban menginap, pelaku dilakukan persetubuhan atau pencabulan.
“Saat korban pulang ke rumah, keluarga kemudian menanyai selama tidak pulang dan mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali dan menginap di rumah kontrakan selama tiga hari,” jelas Oliestha.
Menurut Oliestha, mendengar pengakuan korban, kemudian orang tua korban membuat laporan polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak menginap di kontrakan.
“Kita telah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Pasal 81-82Â UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(aef/vry)