Ini Pendapatan Sekali Transaksi Esek-esek Iyos Janda Muncikari yang menjual PSK Secara Online di Purwakarta

PSK Secara Online di Purwakarta
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES PROSTITUSI DARING: Petugas Satreskrim Polres Purwakarta saat melakukan penyidikan terhadap Iyos Rismawati seorang janda yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi daring.
0 Komentar

PURWAKARTA-Jajaran Polres Purwakarta menangkap seorang perempuan yang merupakan muncikari prostitusi daring yang menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif ratusan ribu sampai jutaan rupiah.

Muncikari tersebut diketahui bernama Iyos Rismawati, warga Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Dirinya diciduk polisi di kediamannya beberapa waktu lalu.

Perempuan berusia 40 tahun dan bersatus janda ini tak berkutik saat digelandang ke ruang pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.

Baca Juga:Terpilih Kembali Jadi Kepala Desa Sukamulya, Ini Program Kerja Amar untuk Enam Tahun Ke DepanProstitusi Online di Purwakarta, Wanita Muncikari Ini Diciduk Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomy mengatakan, ditangkapnya muncikari ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pihaknya kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Penangkapan terhadap muncikari prostitusi daring itu juga dilakukan setelah penggerebekan di salah satu hotel di Kabupaten Purwakarta. Di hotel tersebut kami menangkap basah perempuan bersama pria saat berada di dalam kamar. Keduanya diduga kuat telah berhubungan,” kata Tomy panggilan akrab Kasatreskrim, kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Selasa (28/12).

Dirinya mengungkapkan, sesuai sebutannya, muncikari ini berperan dalam menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan tempat untuk berhubungan seksual. “Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gawai, dua alat kontrasepsi dan uang Rp1,5 Juta rupiah dari tangan pelaku,” ucap Tomy.

Saat diperiksa, kata dia, pelaku menyebut menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui daring atau media sosial (Medsos) dengan tarif ratusan ribu hingga jutaan rupiah. “Setelah ada lelaki yang tertarik, kemudian sang muncikari menyuruh perempuan yang dipilih pelanggan untuk menuju hotel yang telah ditentukan,” ujarnya.

Dijelaskan Tomy, dalam setiap transaksi pelaku biasanya memberikan imbalan kepada para wanita yang dijajakannya sebesar Rp350 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung nilai kesepakatan dengan lelaki pemesan jasa prostitusi. “Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” kata Tomy.(add/sep)

 

0 Komentar