Ini Sanksi yang Akan Diberikan BKPSDM Karawang untuk ASN yang Liburan Nataru

Ini Sanksi yang Akan Diberikan BKPSDM Karawang untuk ASN yang Liburan Nataru
0 Komentar

KARAWANG-BKPSDM Karawang mewanti-wanti agar ASN di wilayah Karawang tidak bepergian dan atau liburan keluar Kabupaten Karawang, selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, para ASN dilarang mengajukan cuti tahunan.

“Kalau kewenangan BKPSDM hanya cuma cuti eselon 3 dan 2. Adapun sejauh ini tidak ada yang mengajukan (cuti), kemudian kalau eselon 4 ke bawah ada di beberapa OPD, dan ini lagi kita mintai datanya, karena belum dihimpun,” ujar Kepala Bidang Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan, BKPSDM Karawang, Dudi Alexandria.

Ia mengatakan, kalau cuti tahunan sudah jelas dilarang, kemudian kalau cuti karena sakit, masih bisa di toleransi kebolehannya. Begitupun masa libur, juga diperbolehkan dengan catatan tidak keluar kota Karawang kecuali seizin pimpinan.

Baca Juga:Mengejutkan Ternyata Ini Alasan Bunga Pilih Jadi Pekerja Tuna Susila Dibanding Buruh Pabrik di SubangIni Pendapatan Sekali Transaksi Esek-esek Iyos Janda Muncikari yang menjual PSK Secara Online di Purwakarta

Dijelaskan, apalagi menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi/liburan keluar kota. “Untuk sanksi, jelas akan dijatuhkan tergantung dampak yang ditimbulkannya, ringan, berat atau sedang pelanggarannya,” katanya.

Dikatakan juga, pihaknya berharap ASN tetap menjalankan tugasnya setelah libur tahun baru. Sebab libur tahun baru 2022 juga tidak terlalu panjang. “Saat awal tahun nanti kami sidak ke dinas-dinas untuk mengecek kedisiplinannya,” pungkasnya.(use/vry)

 

0 Komentar