SUBANG-Menjelang tahun baru dua narapidana teroris bebas dari Lapas Subang. Mereka sebelumnya terlibat dalam aksi terorisme di Sulawesi dan Poso.
Kedua narapidana yang bebas tersebut yaitu Rizal Zurohman (30) warga Bandung dan Abdul Karim (50) warga Cirebon. Mereka merupakan tahanan limpahan dari Mako Brimob.
Proses pembebasan dua narapidana itu mendapatkan pengamanan dari Densus 88, Polda Jawa Barat, Polres Subang, BNPT dan Kodim 0605 Subang.
Baca Juga:Minum Ramuan Ini Agar Miss V Kembali Ngejepit Pasca MelahirkanAri Lasso Tiga Bulan Idap Kanker Limfoma, Unggahannya di Instagram Bikin Haru
Dengan bebasnya dua orang tersebut, kini di Lapas Subang tidak ada narapidana terorisme.
Kepala Lapas kelas II A Subang Tommi Hendri BcIP mengatakan, dua narapidana tersebut bebas murni bulan Desember ini setelah menjalani masa hukuman.
Kepala Seksi Bina Didik Lapas Subang Ceppy mengatakan, narapidana Abdul Karim bebas tanggal 22 Desember sedangkan Rizal Zurohman bebas 30 Desember.
“Iya benar ada dua orang yang bebas, waktu pembebasannya berbeda hari,” jelasnya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Terlibat Aksi di Sulewesi dan Poso
Dia menyampaikan, Rizal Zurohman (30) warga Bandung dan Abdul Karim (50) warga Cirebon sudah menjalani hukuman selama lima tahun. Lapas Subang berharap agar dua narapidana tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berharap mereka tidak mengulangi perbuatannya dan kembali ke lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.
Ceppy menyampaikan, Lapas telah melakukan pembinaan terhadap narapidana tersebut. Selama di Lapas, mereka tidak mau berbaur dengan narapidana lainnya.
Baca Juga:Manfaat Ajaib Daun Sirih untuk Wajah, Bikin KinclongBRI Sambut Baik Peningkatan Alokasi KUR Nasional 2022 Untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi
“Sebelum pulang kita berikan arahan dan wejangan kepada narapidana tersebut, agar setelah menghirup udara bebas bertingkah laku baik lagi,” jelasnya.
Seperti diketahui narapidana Rizal Zurohman (30) tidak mendapatkan remisi karena tidak mau deredaklrisasi mengucapkan ikrar NKRI, sehingga menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan selama 5 tahun.
Abdul Karim (50) pun tidak mau deredaklrisasi mengucapkan ikrar NKRI sehingga tidak mendapatkan remisi.
Sementara itu, ketika hendak diwawancarai Pasundan Ekspres, narapidana tersebut memilih bungkam.(ygo/ysp)