BANDUNG-Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat melaksanakan mandat pengawasan terhadap pelayanan publik sepanjang tahun 2021. Salah satu tugas pengawasan utama oleh Ombudsman RI yaitu dalam bidang penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat.
Kepala Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama, SH.,MH mengatakan, ada tiga besar substansi laporan masyarakat yang terbanyak dilaporkan dan sudah berproses pada tahapan pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
“Antara lain bidang agraria/pertanahan yaitu sebesar 26 %, disusul oleh subtansi Kepolisian sebesar 15 % dan subtansi pendidikan sebesar 9 %,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pasundan Ekspres, Kamis (6/1).
Baca Juga:KPK Segera Umumkan Status Hukum Wali Kota Bekasi yang Diamankan Pada OTTMengambil Foto Ibu Menyusui Tanpa Izin Di Negara Ini, Bisa Berujung hukuman
Sedangkan kategorisasi dugaan maladministrasi yang dilaporkan yaitu, sebanyak 38,67 % mengeluhkan penundaan berlarut (undue delay) dalam pemberian pelayanan, selanjutnya sebanyak 18,67 % masyarakat mengeluhkan penyelenggara pelayanan yang tidak memberikan pelayanan, dan sebanyak 12% mengeluhkan dugaan penyimpangan prosedur, disamping itu terdapat berbagai bentuk maladministrasi lainnya yang jumlahnya kecil.
“Berdasarkan data yang ada bahwa lebih dari setengah kasus yang dilaporkan tersebut yakni sebesar 58%, sudah mendapatkan penyelesaian dari Perwakilan Ombudsman Republik Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.(ysp)