Noer menerangkan, perlu membuat skema penyelesaian masalah dengan melibatkan lintas sektor instansi yang memiliki kewenangan agar penyelesaiannya dapat komperehensif dan tuntas.
“Beberapa skema penyelesaian pengaduan sebagai wujud tata kelola pemerintahan yang baik dan kepatuhan pada pelaksanaan UU Pelayanan Publik adalah membuat skema penyamapaian tindaklanjut penyelesaian pengaduan, skema ganti rugi atau kompesansi atau kerohiman (jika ada) agar membantu penuntasan masalah dan yang terakhir adalah skema penyampaian informasi tindak lanjut pengaduan tersebut kepada pengadu atau masyarakat sebegai bentuk akuntabilitas dan transparansi,” pungkasnya.(ysp)