JAKARTA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi siap menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bekasi, Jawa Barat, hari ini Kamis (6/1).
Hal itu termasuk, status hukum Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Bang Pepen). Rahmat Effendi diamankan bersama sejumlah pihak, antara lain, pengusaha oleh tim penindakan KPK pada Rabu (5/1) siang, sekira pukul 13.30 WIB.
Tak hanya itu, tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan suap untuk Wali Kota Bekasi tersebut.
Baca Juga:Pemerintah Sediakan Minyak Goreng Harga Terjangkau, Airlangga: Upaya Nyata PemerintahLangkah Strategis Tanggulangi Sampah, Pemdes Nanggerang Ajak Karang Taruna Kolaborasi Olah Sampah dengan Mesin Incenator
Meski begitu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun masih enggan menjelaskan secara detail kronologi OTT di Bekasi itu.
Tetapi, dirinya memastikan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dilakukan hari ini.
Hal senada juga dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri mengakui, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap berkenaan OTT di Bekasi, sesuai dengan aturan hukum.
Sebagai informasi, KPK memiliki waktu hingga siang nanti untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT di Bekasi. (bbs/idr)