Ternyata Ini yang Membuat Walikota Bekasi Diciduk KPK: Terima Suap Total Rp7,1 Milyar dengan Dalih Sumbangan Masjid

Ternyata Ini yang Membuat Walikota Bekasi Diciduk KPK: Terima Suap Total Rp7,1 Milyar dengan Dalih Sumbangan Masjid
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima uang suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan senilai Rp7,1 miliar.

Uang tersebut didapatkan Rahmat Effendi alias Pepen sebagai imbalan pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek milik Pemerintah Kota Bekasi tahun 2021.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang ke pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Salah satunya dengan dalih sebutan ‘Sumbangan Masjid’,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (6/1).

Baca Juga:Perangi Covid 19 Pemerintah Eratkan SinergitasAngin Puting Beliung Terjang Desa Cirangkong, Delapan Rumah dan Satu Masjid Rusak 

Rahmat Effendi menerima uang tersebut dari sejumlah orang kepercayaannya. Dengan rincian, dari LBM yang diterima JL Rp4 miliar dan Rp3 miliar dari MS yang diterima WY.

Firli juga menyebut Pepen menerima uang suap Rp100 juta dari SY dengan dalih sumbangan masjid milik yayasan keluarganya.

“Kemudian terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintahan Kota Bekasi, RE diduga menerima uang Rp30 juta dari AA melalui MB,” jelasnya.

Di luar daripada itu, penyidik KPK menduga Pepen juga menerima sejumlah uang dari para pegawai Pemkot Bekasi atas imbalan terkait posisi atau jabatan yang berhasil diduduki saat ini. Meski begitu, belum diketahui total pasti uang yang diterima Pepen.

Dalam hal ini, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA, LBM, SY dan MS sebagai pemberi suap. Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bbs/idr)

0 Komentar