JAKARTA – Ustadz Yusuf Mansur tengah menghadapi tudingan terkait penipuan melalui investasi bodong atas nama bisnis Pay Trend beberapa waktu terakhir. Menyikapi hal tersebut, rupanya Yusuf Mansur tak tinggal diam.
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Dedy DJ menyatakan kliennya akan melaporkan sejumlah pihak yang ada di balik tudingan tak berdasar itu.
“Nanti ada tiga aktor yang saya akan laporkan termasuk para penggugat yang telah menerima uangnya kembali tapi dia ikut-ikutan melakukan penggiringan opini yang menyatakan bisnis klien saya tidak ada padahal nyata,” kata Dedy DJ di Polda Metro Jaya, Senin (10/1).
Baca Juga:Pemberlakuan PPKM dan Update Vaksinasi, Ini Kata Menko PerekonomianDisebut Mirip Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang yang Dirilis Polda, Jurnalis Tribun Jabar Laporkan Pelaku ke Polisi
Dedy kemudian menerangkan, penggiringan opini yang selama ini dilakukan pihak lain ke kliennya merupakan hal yang tidak benar.
Adapun bisnis dengan nama Patungan Aset Management atau Pay Trend yang didirikan Yusuf Mansur mulai tahun 2012 sampai 2018 nyata adanya.
Bisnis ini bahkan telah mendapat pengakuan dari Bank Indonesia dengan Nomor 20/2017/dksp/surat/BI tanggal 22 Mei 2018.
“Jadi tujuan saya ke sini untuk mewakili KH Yusuf Mansur dalam memcounter berita liar yang kemudian menjadi bola liar. Ini merupakan penggiringan opini yang mana disebutkan KH Yusuf Mansur penipu, itu merupakan salah besar,” terangnya. (idr)