SUBANG-Penundaan penyertaan modal dari Pemda Subang ke bank bjb karena tak sesuai mekanisme mendapat reaksi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Subang. Sebelumnya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyebut penundaan itu karena penetapan Reperda penyertaan modal dilakukan setelah penetapan Reperda APBD. Semestinya, penetapan Reperda penyertaan modal dilakukan terlebih dahulu.
Ketua Bapemperda DPRD Subang, Lutfi Isror menyampaikan alasan raperda penyertaan modal baru ditetapkan setelah Raperda APBD 2022. Menurutnya, evaluasi gubernur berkaitan dengan Raperda penyertaan modal baru turun setelah penetapan APBD 2022.
“Raperda Penyertaan Modal Pemda Subang pada PT bjb, evaluasi gubernurnya/fasilitasi dari biro hukum baru turun setelah penetapan APBD tahun 2022,” ungkap Lutfi kepada Pasundan Ekspres, Selasa (11/1).
Baca Juga:Manfaat Air Kelapa, Salah Satunya Ampuh Menurunkan Berat BadanNgeri, Tak Terima Ditilang Pria ini Bakar Motornya di Depan Pos Polisi
Dia mengatakan, secara prosedur bahwa Raperda Penyertaan Modal Pemda Subang ke PT bjb telah melalui tahapan penyusunan. Mulai dari sosialisasi, penyusunan akademik, pembahasan raperda, fasilitasi biro hokum pemprov, evaluasi gubernur, penetapan dan penomoran.
Dia menyampaikan, dalam membuat Raperda ada tahapan sesuai UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri No 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Makanya harus dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
Lutfi menjelaskan, tahapannya antara lain perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengesahan.
“Dan kita pembahasan tingkat 1 antara eksekutip dengan DPRD. Rancangan yang sudah disetujui oleh pimpinan baru diajukan ke Gubernur untuk di fasilitasi dan di evaluasi,” jelasnya.
Lutfi mengatakan, raperda penyertaan modal tersebut merupakan usul dari Pemda Subang.
Sekretaris BKAD Subang, Khairil Syahdu menjelaskan alasan penyertaan modal untuk bank bjb terpaksa harus ditunda. Sesuai UU No 12 Tahun 2009 tentang pengelolaan keuangan daerah, seharusnya Raperda penyertaan modal ditetapkan lebih awal sebelum berita acara persetujuan APBD.
“Kami tunda itu, karena memang menurut UU tidak dibenarkan, seharusnya Perda Pernyertaan Modal dulu, baru penetapan APBD itu baru kita bisa melaksanakan. Di kita Perdanya (penyertaan modal, red) baru ditetapkan kemarin kan, jadi tidak bisa,” ungkapnya.
Namun bukan berarti Perda tersebut menjadi sia-sia. Kahiril menjelaskan Perda tersebut tetap bisa digunakan pada anggaran perubahan atau pada APBD murni tahun depan.