Pemerkosa Belasan Santri Terancam Hukuman Mati, Abu Janda Kembali Sentil Kadrun

Pemerkosa Belasan Santri Terancam Hukuman Mati, Abu Janda Kembali Sentil Kadrun
0 Komentar

JAKARTA — Pasca disampaikannya tuntutan terhadap pemerkosa 13 santri, terdakwa Herry Wirawan, pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda pun mengaku puas. Sebelumnya, ia juga membuat pernyataan bahwa bukan wanita yang harus disalahkan dalam kasus kekerasan seksual. Abu Janda Kembali Sentil Kadrun.

Melainkan pikiran lelaki itu sendiri yang kerap kotor, meski wanita yang ada di depannya telah berpakaian tertutup. Kepuasan Abu Janda atas tuntutan itu disampaikan ke unggahan Instagramnya.

“Waktu saya bikin konten ‘jangan ngatur wanita berpakaian, SYAR’IKAN DULU OTAKMU’.. kadrun se-Indonesia kejang kejang kelojotan berjamaah. rupanya bagi mereka terlalu berat untuk ngatur otak supaya tidak mesum,” tulis Abu Janda.

Baca Juga:Akibat Ini Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Dilaporkan ke Bawas MAAda Dugaan Kebocoran Pajak MBLB di Purwakarta, DPRD Minta Bupati Turun Tangan

“Tapi saya puas dengan tuntutan hukuman mati dari pak jaksa.. mati memang pantas buat ustadz predator yang mangsa santrinya, matilah kau!,” cetus dia.

Abu Janda Kembali Sentil Kadrun

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah oleh JPU, telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya.

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. (fjr/ded)

0 Komentar