KARAWANG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, bakal menertibkan bangunan liar (Bangli) di sepanjang jalan interchange Karawang Barat. Untuk menindaklanjuti rencana itu Pemkab melakukan rapat koordinasi dan persiapan penertiban di aula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, Selasa (11/1).
Rapat persiapan tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dan dihadiri Kapolres Karawang beserta perwakilan dari beberapa OPD terkait.
“Dari PUPR dilibatkan, dari DLHK juga nanti menyiapkan armada untuk mengangkut sisa bangunan yang dibongkar,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Karawang, Tata Suparta.
Baca Juga:Pemerkosa Belasan Santri Terancam Hukuman Mati, Abu Janda Kembali Sentil KadrunAkibat Ini Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Dilaporkan ke Bawas MA
Hasil dari rapat persiapan bersama Wakil Bupati Karawang itu, kata dia, ialah pemberian surat pemberitahuan kepada para pemilik bangunan bahwa pada hari Senin nanti akan diberikan surat peringatan ketiga.
“Karena setelah peringatan ketiga, sehari langsung ditertibkan oleh Satpol PP,” katanya.
Dikatakan, surat peringatan kedua sebenarnya sudah diberikan kepada para pemilik bangunan liar pada 29 Juni 2021 lalu. Namun, karena saat itu diberlakukan PPKM Darurat dan tidak boleh ada aktivitas kerumunan maka rencana penertiban tersebut ditunda.
“Karena kalau penertiban pasti ada kerumunan. Jadi baru ditindaklanjuti sekarang,” tuturnya.
Lapak atau bangunan liar yang akan tertibkan, lanjut Tata, yaitu bangunan yang berdiri di sekitar jalan interchange Karawang Barat dari pemancingan Ajo sampai ke jembatan. Sedangkan yang berada di sepanjang Novotel sampai ke pemancingan Ajo sudah ditertibkan pada Senin (10/1) kemarin.
“Kalau yang dari Novotel sampai ke pemancingan Ajo suratnya sudah dan sudah ditertibkan kemarin,” katanya.
Tata juga menyebut, berdasarkan pendataan yang dilakukan, warung-warung atau tukang tambal ban yang akan ditertibkan pekan depan sebanyak 93 bangunan. “Kebanyakan bukan orang Karawang,” pungkasnya.(use/vry)