SURABAYA-Polda Jatim menetapkan Hadfana Firdaus pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru jadi tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menegaskan, Hadfana Firdaus firdaus yang ditangkap di Bantul, Yogyakarta resmi menjadi tersangka.
Konstruksi hukum terhadap penendang sesajen di Gunung Semerujadi tersangka tersebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 156 dan Pasal 158 KUHP. “Status yang bersangkutan (Hadfana Firdaus,red) sudah sebagai tersangka,” kata Gatot saat rilis di Surabaya, Jumat (14/1).
“Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda jatim,” tegas Gatot.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan kronologis hingga Hadfana menjadi tersangka. Saat menendang sesajen di Gunung Semeru, ponsel yang digunakan untuk merekam adalah milik Hadfana sendiri.
Baca Juga:Ini Tampang Dua Pemuda yang Babak Belur Dihajar Massa Akibat Tertangkap Basah Curi Sepeda Motor di Binong SubangViral Video Anies Baswedan Menegur Dua Orang Bernyanyi Di Tempat Kerja, Sindiran?
Termasuk, yang mengunggah video menendang sesajen ke media sosial hingga viral juga dirinya sendiri. “Jadi, yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka handphone yang bersangkutan,” kata Totok.
“Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan mevideokan, hasil video itu diunggah ke grup WA,” katanya.(fin/ysp)