SUBANG-Sebanyak 32 kepala desa terpilih hasil pilkades serentak 19 Desember 2021 sudah dilantik hingga Selasa (18/1). Tinggal 26 lagi kepala desa terpilih yang belum dilantik oleh Bupati Subang, H Ruhimat. Total ada 58 kepala desa terpilih.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana menyampaikan, jadwal pelantikan kepala desa terpilih berdasarkan masa habis jabatan kepala desa periode sebelumnya. Diproyeksikan, pelantikan 26 kepala desa akan selesai sampai 24 Februari 2022.
“Kita dalam menyusun jadwal pelantikan memperhatikan masa jabatan yang ada, sehingga kita menunggu sisa jabatan kepala desa yang belum habis,” ungkap Sekretaris DPMD itu kepada Pasundan Ekspres.
Baca Juga:Dipinta Minta Maaf oleh Ridwan Kamil Arteria Dahlan Malah Singgung Sunda EmpirePaguyuban Pasundan Kota Cirebon, Apresiasi Sikap Tegas Ridwan Kamil
Dia menyampaikan, penyelenggaran pelantikan kepala desa oleh panitia tingkat desa. Unsur pokok dalam pelantikan itu hanya pejabat yang melantik, pejabat yang akan dilantik, rohaniwan dan saksi.
Dadan menjelaskan mengenai pesan pokok yang disampaikan bupati kepada kepala desa yang dilantik. Antara lain kepala desa harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan kepala desa harus mampu mengelola anggaran untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk memastikan pesan pokok bupati sesua dengan apa yang diharapkan, DPMD akan mengawal dengan cara melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para kepala desa yang sudah dilantik.
“Kita akan menyelenggarakan pelatihan bagi kepala desa baru untuk mensosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan kepala desa,” ungkapnya.(ysp)
