BANDUNG BARAT–Pengadilan Agama (PA) Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjajaki kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) KBB terkait dengan rekomendasi pernikahan anak. Pasalnya, angka pernikahan anak di KBB dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, sehingga harus ada perlindungan dan assesment KPAI yang nantinya menjadi acuan keputusan hakim di pengadilan.
“Kami ingin ada sebuah rekomendasi dari KPAI ketika ada pengajuan pernikahan anak. Ini kerja sama yang sedang kami jajaki sebagai bagian dari pendidikan kepada masyarakat,” kata Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, KBB, Ahmad Saprudin, Selasa (18/1/).
Menurutnya, melalui pendampingan oleh KPAI KBB, nantinya diharapkan bisa memberi pemahaman kepada orang tua dan juga anak yang akan menikah, namun usianya belum mencapai 18 tahun. Mengingat secara usia mereka belum matang agar bisa memiliki gambaran apa dampak negatif dari menikah muda.
Baca Juga:Tanpa APBD, Pasar Ciasem Dibangun secara Swadaya oleh Pedagang Senilai RP10 MiliarJelang Subang PPKM Level 1, Delapan Kasus Baru Ditemukan
Banyak kasus orang yang memaksakan menikah dini dapat izin dari pengadilan agama namun usia pernikahannya relatif singkat. Bisa jadi itu karena pemahaman dan wawasan yang minim dari orang tua dan sang anak, sehingga pengambilan keputusan lebih mengedepankan sikap emosional.
“Rekomendasi KPAI KBB bisa menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan terkait dispensasi pernikahan anak ini. Terlebih perkara itu di KBB cukup tinggi, tahun lalu saja tercatat total ada 287 perkara,” sebutnya.
Ketua KPAI KBB Dian Dermawan menyambut baik adanya kerja sama dengan PA Ngamprah, KBB. Tujuannya adalah bagaimana mengupayakan menghindari pernikahan dini karena hal tersebut banyak dampak negatifnya. Berdasarkan fakta temuan lapangan, pihaknya juga banyak menemukan kasus pernikahan anak.
“Kerja sama ini sangat positif bagi kedua belah pihak. Tapi goal besarnya adalah bagaimana agar pernikahan anak bisa diminimalisasi, sebab hal ini ibarat fenomena gunung es,” tuturnya. (eko/sep)