SUBANG-Paguyuban Pasundan Kabupaten Subang menyesalkan pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Kejaksaan Agung memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena berbicara bahasa Sunda saat rapat.
“Kami prihatin atas ungkapan atau statmen pak Arteria Dahlan selaku tokoh nasional, yang tidak nasionalis menurut saya,” ungkap Ketua Paguyuban Pasundan Kabupaten Subang, Tatang Komara kepada Pasundan Ekspres, Kamis sore (20/1).
Dia mengatakan, penggunaan bahasa Sunda dalam momen-momen tertentu lumrah dilakukan. “Bahwa penggunaan bahasa daerah dalam hal ini bahasa Sunda dalam momen-momen tertentu oleh pejabat Sunda di lingkungan Sunda, saya kira ini sebagai kearifan lokal. Tentu saja ini hal lumrah dilakukan,” jelasnya.
Baca Juga:Viral Dan Mengharukan, Perjuangan Ibu Muda Jadi Driver Ojol Untuk Menghidupi Ketiga AnaknyaViral! TMII Diambil Alih Negara, Bukan Bersih Malah Kumuh!
Paguyuban Pasundan mempertanyakan alasan sesungguhnya Arteria Dahlan mengusulkan pencopotan jabatan karena alasan penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejati.
“Ini menimbulkan pertanyaan, ada apa pak Arteria terhadap orang Sunda atau bahasa Sunda,” katanya.
Sebelum Arteria Dahlan meminta maaf, Paguyuban Pasundan telah mendesak agar Anggota DPR RI itu menyampaikan permohonan maaf kepada orang Sunda.
Tatang berharap, setelah permohonan maaf itu menjadikan pembelajaran bagi Arteria Dahlan dan siapapun untuk menghargai penggunaan bahasa daerah.
“Syukur Alhamdulillah kalau sudah minta maaf, tinggal tunjukan bahwa dirinya sadar kalau itu tindakan yang salah dan itu tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Permintaan maaf Arteria itu, kata Tatang, dapat mencegah kegaduhan di masyarakat Sunda.(ysp)