TEKNOLOGI – Pemerintah akan menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog pada tahun 2022 ini.
Diketahui sebelumnya, pemerintah sudah memulai tahapan implementasi siaran televisi digital per 31 Agustus 2019. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan ASO bakal dilakukan dalam tiga tahap dan meliputi 112 wilayah layanan.
“Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 sektor Postelsiar, kami telah membagi pelaksanaan Analog Switch Off ke dalam tiga tahapan,” terang Johnny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/1) dihimpun via Jpnn.
Tiga tahapan penghentian siaran analog meliputi:
Baca Juga:Anggota DPR-RI Komisi IX, Drg. Putih Sari Minta Pengawasan Diperketat Soal Adanya Joki KarantinaAMPI Tuntut Arteria Dahlan Minta Maaf
- Tahap pertama pada 30 April 2022 di 56 wilayah layanan siaran pada 166 kabupaten dan kota.
- Tahap kedua dilaksanakan paling lambat 25 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten dan kota.
- Tahap ketiga pada 2 November 2022 di 25 wilayah layanan siaran di 65 kabupaten dan kota.
“Dengan demikian, terdapat total ada 112 wilayah layanan siaran di 341 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah implementasi ASO,” pungkasnya
Johnny juga memaparkan, untuk daerah yang tidak tercakup layanan ASO terdapat 113 wilayah siaran di 173 kabupaten dan kota.
Menurutnya, bagi wilayah yang tidak tercakup ASO tersebut akan menjadi sasaran implementasi Digitalization Broadcasting System (DBS).
“Pembagian wilayah layanan siaran yang akan menjalankan Analog Switch Off berdasarkan tahapan tadi sudah kami siapkan daftarnya. Tahap 1 di 56 wilayah layanan siaran, tahap 2 di 31 wilayah layanan siaran dan tahap 3 ada di 25 wilayah layanan siaran,” terang Menkominfo Johny. (Jni)