SELEBRITIS – Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.
Kabar itu langsung dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
“Ya benar (Ayu Thalia tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya,” jelas Dwi Prasetyo kepada awak media, dikutip dari PMJ News, pada Rabu 19 Januari 2022 via Fin.
Baca Juga:Airlangga Menjadi Salah Satu Tokoh Zakat Nasional yang Konsisten Lanjutkan Implementasi Keuangan Inklusif melalui Pemberdayaan ZakatTaklukan Roksi, Persikas Melangkah Ke Semifinal
Dwi Prasetyo melanjutkan, penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Ayu sebagai tersangka, Kamis 20 Januari 2022.
Menurutnya, pihaknya menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka sesuai dengan dua alat bukti. Namun, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.
Dalam kasus tersebut, menurutnya, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Ayu Thalia sempat melaporkan Sean. Ayu mengklaim Sean melakukan penganiayaan, dan melaporkannya ke polisi.
Pihak kepolisian lantas bergerak cepat memeriksa beberapa saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Ayu Thalia tersebut.
Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean Purnama kepada Ayu Thalia.
“Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang kita mintai keterangan,” katanya, Kamis 30 September 2021
Baca Juga:Kades di Pamanukan Curhat Soal Penanganan Banjir ke Ketua DPRD Subang Narca SukandaBahasa Sunda Diusik, Kiai Maman Minta Urang Sunda Bangkit
Diungkapkannya, selain memeriksa saksi, polisi juga sudah mengumpulkan berbagai rekaman kamera pengawas tertutup (CCTV) di lokasi dugaan terjadinya penganiayaan.
“Alat CCTV di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses penyelidikan kita,” ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan memastikan jajarannya akan memproses baik laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan Ayu terhadap Sean di Polsek Metro Penjaringan, juga terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sean terhadap Ayu di Polres Metro Jakarta Utara.
“Kami proses semuanya baik di Polsek Penjaringan maupun Polrestro Jakut,” katanya. (Jni)