BANDUNG BARAT – Adanya rencana penghapusan tenaga kerja kontrak (honorer) pada tahun 2023 sesuai Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, membuat ribuan guru di Kabupaten Bandung Barat (KBB) resah.
Pasalnya mereka terancam kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya sebab berstatus sebagai TKK. Serta sudah tidak mungkin lagi bisa diakomodir menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pastinya kebijakan itu mengancam nasib guru honorer. Makanya sekarang mereka sedang resah, karena terancam tidak punya pekerjaan dan pengabdian selama ini jadi sia-sia,” kata Kordinator Forum Guru Honorer KBB, Mochamad Nurdin.
Baca Juga:BPBD Karawang Salurkan Bantuan Stimulan bagi Korban BencanaVaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Terkendala Dapodik
Nurdin menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 2.000 guru honorer yang belum diangkat dan tidak bisa menjadi PPPK sehingga terancam kebijakan itu. Terlebih untuk menjadi PPPK pun sudah tidak akan memungkinkan karena terbentur faktor usia.
Dikatakannya hingga saat ini masih ada beberapa guru honorer yang berusia 50 tahun. Mereka tidak kunjung menjadi PPPK karena terbentur persyaratan administrasi seperti usia dan ijazah. Sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka pengabdian mereka yang sudah lama bisa jadi sia-sia.
Mengacu kepada kondisi tersebut, pihaknya meminta pemerintah untuk memetakan dan menyiapkan skema agar guru honorer yang sudah lama mengabdi bisa menjadi PPPK. Walaupun terkendala berbagai macam persyaratan administrasi. “Kami inginnya guru honorer yang sudah lama bisa masuk PPPK meski ijazahnya gak S1, sebagai bentuk penghargaan kepada mereka,” tandasnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbud, dan anggota DPR RI, dan Pemda KBB supaya mengupayakan agar guru honorer lama bisa diangkat menjadi PPPK.
“Usulan kami itu harus juga didukung kebijakan oleh Pemda KBB. Jadi, kalau pemerintah daerah berani, mereka bisa terakomodir disitu,” pungkasnya. (eko/sep)