SUBANG-Kader Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Hj Popon, digugat di Pengadilan Negeri Subang. Gugatan tersebut, dinilai mencederai marwah organisasi. Pasalnya, menurut DPP dan DPD PAN Subang, kekompakan kader merupakan hal yang sangat vital dalam kepartaian.
Salah satu kader yang digugat di Pengadilan Negeri Subang merupakan salah satu hal yang dapat mencoreng partai. Bahkan DPP dan DPD PAN Subang, secara tegas akan memberlakukan pemecatan terhadap kader partai yang tidak mengikuti instruksi dari DPP pusat.
Penasehat hukum yang ditunjuk PAN, Yahdil mengatakan, gugatan politik yang dialamatkan ke salah satu Kader Partai PAN dan dilakukan oleh kader sendiri. Hal tersebut harusnya dialamatkan ke mahkamah partai, dikarenakan hal seperti tersebut tidak harusnya sampai ke ranah pengadilan. “Seharusnya kan ke mahkamah partai,” ujarnya.
Baca Juga:Lima Pelaku Pembunuhan di Rancabango Subang Diamankan Polisi, Satu Masih BuronInalillahi, Dua orang Warga Subang Meninggal Akibat DBD
Dijelaskan Yahdil, mengenai gugatan, Yahdil menuturkan, sebenarnya mahkamah partai sudah sah menunjuk dan memberikan keterangan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Tatang Kusnandar adalah Hj. Popon Supriatin dan tidak ada permasalahan. Namun malah dengan gugatan ke Pengadilan Negeri Subang, berbagai pihak menyorot bisa menjegal dan menghambat pelantikan PAW Hj Popon. “Saya rasa, ketika pihak partai mengumumkan dan menunjuk itu merupakan suatu hal yang resmi,” tuturnya.
Proses PAW Anggota DPRD Subang Fraksi PAN Hj Popon Supriatin yang menggantikan almarhum Tatang Kusnandar, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Menanggapi hal tersebut, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memastikan proses PAW Popon Supriatin tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh adanya gugatan.
Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang, Ir Suherlan, akan menolak tuntutan pihak penggugat, karena proses PAW Popon Supriatin tidak ada masalah dan sudah sesuai ketentuan.
Menurutnya, gugatan PAW itu hanya mengada-ada saja. Gugatan politik harusnya kewenangan mahkamah partai. Mahkamah partai sudah mengeluarkan keterangan bahwa PAW Tatang ke Bu Popon Supriatin di DPRD Subang tidak ada masalah atau sengketa. Sebelumnya DPP partai juga sudah menyetujui PAW itu. “Jadi gugatan ini sepertinya untuk menghambat Bu Popon. Kalau dilihat konteks politiknya, untuk mempersulit, menjegal, ini biasa dalam politik,” imbuh Yahdil.