KARAWANG-Alat Pengukur dan Pembatas (APP) adalah KWH meter dan MCB merupakan alat yang digunakan untuk mengukur energi listrik dan membatasi daya listrik baik untuk sistem prabayar maupun pasca bayar. KWH meter digunakan sebagai alat ukur yang memiliki fungsi menghitung atau mengukur jumlah pemakaian energi listrik oleh pelanggan.
Sedangkan MCB atau Miniatur Circuit Breaker merupakan komponen yang digunakan untuk memutus arus listrik secara otomatis serta melindungi instalasi listrik pelanggan dari kerusakan dan bahaya kebakaran.
“KWH meter ada 3 jenis, yakni meter analog, digital dan smart meter. Smart meter saat ini mayoritas digunakan para pelanggan. Dengan KWH smart meter, pelanggan bisa mengisi pulsa listrik atau token sesuai dengan kondisi financialnya atau disebut juga meter pra bayar (MPB),” ujar Manager PLN ULP Kosambi, Eman Durahman didampingi Pejabat Pelaksana K2LK PLN ULP Karawang Kota, Farhan Fazlurrahman pada sosialisasi tentang APP secara live di Radio Sturada 89,4 Fm, Jumat (28/1).
Baca Juga:Atalia : Keberadaan Pramuka Harus Dirasakan Masyarakat, Penggunaan Anggaran agar Lebih Efektif dan EfesienFitur Terbaru iOS 15,4 Beta, ‘Unlock’ dengan FaceID
Sedangkan, lanjut dia, pelanggan yang menggunakan KWH meter analog atau digital, maka sistem pembayarannya dilakukan setelah penggunaan atau pasca bayar.
“Setiap tanggal 26 – 31 tiap bulannya ada petugas kami yang melakukan pencatatan di KWH meter untuk menghitung berapa banyak pemakaian listrik dan berapa yang harus dibayar oleh pelanggan. Besarnya biaya yang dibayar tergantung pada jumlah pemakaian,” kata Eman.
Karenanya, tambah Eman, untuk memudahkan pekerjaan petugas pencatat meter, pelanggan sebaiknya tidak mengunci pagar rumah. KWH meter selalu ditempatkan di dinding depan rumah agar petugas PLN mudah membaca kwh meter tanpa harus menggangu kenyamanan pelanggan.
“Ini memudahkan di dalam pemeriksaan jaringan saluran rumah (SR) ke rumah pelanggan aman dan baik, sekaligus memastikan jaringan tersebut aman bagi pelanggan dari bahaya potensi kesetrum dan kebakaran akibat penyalahgunaan tenaga listrik,” ungkapnya.
Untuk diketahui bersama bahwa kwh meter adalah milik PLN dan bukan milik pelanggan. Untuk itu mohon kearifan pelanggan dalam menjaga APP tersebut.
Sementara, Farhan menjelaskan tentang MCB yang tidak boleh rusak atau dibuka segelnya. Jika hal ini dilakukan pelanggan maka instalasi listrik pelanggan berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran karena tidak ada peralatan yang memutus jika terjadi korsleting listrik itulah gunanya dr mcb.