Pembuat Tahu Formalin Asal Sukamelang Subang Diringkus Polisi, Sudah Beraksi Sejak 2019

Pengusaha pelaku pembuat tahu formalin di Subang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
Pengusaha pelaku pembuat tahu formalin di Subang. INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembuatan tahu berformalin di Subang. Pengungkapan merupakan hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang pada 24 Januari 2022, di rumah seorang pengusaha yang berasal dari Kelurahan Sukamelang.

“Dari hasil penyelidikan itu, ditemukan pelaku usaha berinisial PTN 30 tahun yang membuat tahu diduga menggunakan formalin,” papar Kapolres AKBP Sumarni dalam Press Conference, Rabu (2/2) di halaman Mapolres Subang.

Dia mengatakan, PTN sudah memproduksi tahun formalin sejak 2019, dengan hasil produksi 9-10 kwintal per hari, serta dipasarkan ke Majalengka, Cirebon, dan Purwakarta.

Baca Juga:Maya Orifta Menangi Hadiah Mobil Listrik, Program Gelegar Cuan PLN MobileWisata Lembang Sepi Pengunjung, Meski Hari Libur Imlek

“Dalam sebulan pelaku ini memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta,” katanya.
Cara pembuatan formalin dari hasil pengakuan pelaku, kata Kapolres, yakni formalin direbus, lalu hasil rebusannya dicampur ke adonan tahu.

Alasan pelaku menggunakan formalin agar tahu lebih awet, tidak mudah basi, sehingga bisa menghemat ongkos produksi.

Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Sesuai dengan pasal 136 poin B, junto 35 ayat 1 UU Pangan, pelaku diancaman penjara 5 tahun denda Rp10 miliar,” tegasnya. (idr/ysp)

0 Komentar