Dalam surat yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 itu, dinyatakan bahwa Wisata Taman Anggur/Kukulu telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan hiburan yang dilakukan oleh Wisata Taman Anggur dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron.(ygo/ysp)