SUBANG-Advokat Endang Supriadi MH terpilh secara aklamasi menjadi Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Subang periode 2022-2027.
Endang terpilih dalam proses pemilihan yang dihadiri oleh 27 orang advokat di Subang, 31 Januari lalu di RM Bale Desa.
Melalui pemilihan tersebut, Endang diharapkan dapat membenahi kepengurusan PERADI dan mendorong para advokat di Subang lebih profesional.
Baca Juga:Tab Offers Terbaru di Google Play Store, Mudahkan Pengguna Cari Penawaran TerbaruBilly Syahputra Terang-terangan Ajak Maria Vania Menikah, Ini Jawabannya
“Terimakasih atas dukungan teman-teman advokat di Subang. Sekarang proses pengusunan pengurus, kemungkinan akan dilantik pertengahan Februari nanti. PERADI harus mendorong para advokat di Subang lebih profesional dalam membantu masyarakat melakukan pembelan hukum,” kata Endang.
Menurutnya, advokat memiliki peran yang besar dalam penegakan hukum. Dalam Undang-undan No 18 tahun 2003 tentang advokat disebtukan bahwa advokat sebagai penegak hukum bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lapas.
“Advokat melakukan fungsi memberikan bantuan hukum atau pembelaan terhadap hak-hak terdakwa. Nah Peradi akan berperan menjadikan anggota advokat profesional, berintegritas,” tandasnya.(red)