SUBANG-Soal Konser viral penyanyi Tri Suaka di Wisata Taman Anggur Kukulu Subang yang diduga melanggar protocol Kesehatan, Polda Jabar akan melakukan Tindakan tegas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, selain membubarkan massa, polisi dari Polres Subang juga akan memeriksa panitia konser.
“Dari sisi kejadian yang ada, ini mempunyai efek hukum dari panitia yang menginisiasi kegiatan itu, sehingga menimbulkan kerumunan. Soalnya ini kan ada Undang-Undang Kesehatan dan Karantina,” ucap Ibrahim dikutip jpnn.
Baca Juga:5 Cara Menambah Tinggi Badan agar Pemampilan Lebih Menarik5 Cara Menjaga Kesehatan Mata
Kata Ibrahim, secepatnya polisi bakal melakukan pemanggilan kepada para panitia. “Seharusnya panitia menyadari kondisi-kondisi tersebut, ini memang pengajuan izinnya berjalan sepihak. Tidak ada koordinasi intens ke Polres Subang,” sambungnya.
Ibrahim tidak menyebut jumlah panitia konser yang akan diperiksa. Selain memeriksa panitia, tidak menutup kemungkinan polisi juga bakal memeriksa Tri Suaka dan artis lainnya yang tampil dalam konser tersebut.
Berita berlanjut di halaman berikutnya…
Tegas Ini Perintah Polda Jabar Soal Viral Konser Tri Suaka di Wisata Taman Anggur Kukulu Subang yang Melanggar Prokes
Diketahui, kegiatan konser musik itu tidak mendapat izin dari kepolisian. “Nanti kami lihat kedalamannya seperti apa, tetapi nanti mudah-mudahan semua bisa diperiksa dan kami porsikan sesuai dengan pasal yang dilanggar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Pengelola dan pihak yang terlibat dalam acara konser musik di Wisata Taman Anggur Kukulu Subang terancam pidana karena diduga melanggar protokol kesehatan. Dalam acara tersebut nampak ribuan orang berkerumun untuk menonton konser musik.
Persoalan yang kini viral tersebut tengah jadi atensi Polres Subang. Kapolres Subang, AKBP Sumarni SIK SH MH mengatakan, semua yang terlibat dalam acara tersebut akan dipanggil dan menjalani proses pemeriksaan.
Dia mengatakan, tidak hanya sanksi yang diberikan kepada pengelola, namun juga ancaman pidana jika terbukti melanggar aturan mengenai protokol kesehatan.