BPJamsostek Siap Berikan Manfaat Layanan Program JKP, Tanpa Ada Biaya atau Iuran Tambahan

SOSIALISASI: Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mensosialisasikan manfaat pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. IST
SOSIALISASI: Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mensosialisasikan manfaat pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. IST
0 Komentar

PURWAKARTA-Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.

Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Menko Airlangga Beberkan Inklusivitas Akses Literasi untuk Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Mendorong KewirausahaanWarga Tolak Pengeboran Sumur Artesis PT Pionirbeton, Tak Berizin Khawatir Alami Kekeringan

BPJamsostek, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan.

Yaitu, bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala besar dan menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni empat program BPJamsostek.

Keempatnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala kecil dan mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya empat program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat tiga manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 persen dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

0 Komentar