BANDUNG–Sidang lanjutan kasus pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan (HW) kepada 13 orang santriwatinya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Pada Kamis (3/2).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan dari kuasa hukum terdakwa atas replik yang sebelumnya dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi duplik dari Kuasa hukum tersebut, dipaparkan oleh JPU Kejati Jabar, Rika Fitriani yakni Herry Wirawan meminta kepada majelis hakim untuk diberikan keringanan atas tuntutan yang sebelumnya di lontarkan oleh JPU. Selain itu, Rika menambahkan HW juga meminta diberikan kesempatan untuk mengurus dan membesarkan anaknya.
Baca Juga:Buntut Terungkapnya Tahu Formalin, Dinkes Subang Bakal Uji Petik Bahan PokokHanya Jual 1.200 Tiket Tapi Konser Tri Suaka di Wisata Taman Anggur Kukulu Membludak, Ternyata Ini Penyebabnya
“Dia (HW) juga mengatakan, dia minta diberikan keringanan hukuman dan diberi kesempatan untuk bisa merawat dan membesarkan anaknya,” ucapnya seusai melakukan Persidangan
Ketika disinggung anak yang dimaksud adalah hasil hubungan gelap dengan para Santriwatinya, Rika menjelaskan pihaknya tidak mengetahui secara pasti.
“Jadi dia (HW) hanya bilang anaknya. Umumlah,” imbuhnya
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menginformasikan terkait hasil persidangan duplik hari ini. Menurut dia, sidang Duplik ini mesti dijelaskan secara menyeluruh.
“Nanti kita tunggu tanggal 15 Februari itu putusan. Putusan terbuka untuk umum,” tuturnya
Sementara, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengatakan bahwa dengan adanya hasil pembacaan Duplik tersebut, Majelis Hakim akan mengagendakan putusan kepada Herry Wirawan (HW) pada 15 Februari 2022 mendatang.
“Untuk putusan hukuman (terdakwa HW) nanti Selasa, tanggal 15 Februari 2022,” jelasnya. (je/sep)