Kapolres Ketatkan Pemberian Izin Keramaian di Karawang

Kapolres Ketatkan Pemberian Izin Keramaian di Karawang
AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES PERKETAT: Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono ketika meninjau salah satu tempat wisata di Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang, AKBP Aldi Subartono bakal memperketat pemberian izin keramaian. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian omicron.

“Kami akan cek setiap pengajuan giat keramaian karena kami sarankan untuk semuanya dibatasi. Ini dalam rangka mencegah (penyebaran) Omicron di Karawang,” ujar Aldi di Mapolres Karawang, Kamis (3/2).

Bersama pihak terkait, pihaknya bakal mencegah kegiatan kerumunan, terutama konser.  “Kami upayakan itu tidak terjadi,” ujar dia.

Baca Juga:DPRD Karawang Minta Pemkab Bantu Pemasaran UMKMBaru Dilaksanakan, PTM di Karawang Ditutup Lagi

Aldi pun menginstruksikan seluruh jajarannya bergerak melakukan imbauan kepada masyarakat soal pencegahan penyebaran Omicron. Terumama soal penerapan protokol kesehatan.

Hal itu juga berlaku bagi tempat wisata, cafe, dan perhotelan yang diharusnya menerapkan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai langkah skrining.

Meski begitu, Aldi meminta masyarakat tak panik. Yang terpenting, kata dia, menerapkan protokol kesehatan. Setiap malam, tim perintis juga berkeliling melakukan imbauan soal itu.

“Masyarakat tidak usah panik, kita sama-sama lindungi diri, keluarga. Mari kita gunakan masker,” ucap dia.

Berdasarkan data Satgas Pennaganan Covid-19 Karawang hingga Rabu (2/2) jumlah kasus aktif Covid-19 di Karawang sebanyak 201. Rinciannya menjalani perawatan sejumlah 39 orang dan isolasi mandiri 162 orang.

Kasus Covid-19 di Karawang diketahui mengalami kenaikan 26 dari hari sebelumnya. Sedang jumlah total kasus Covid-19 di Karawang sebanyak 43.705.(aef/vry)

 

0 Komentar