SUBANG-Penyalahgunaan narkoba, obat-obatan terlarang hingga peredaran miras di Subang seakan tak ada habisnya. Masih saja terjadi di Subang, meskipun pihak kepolisian giat menangkap para pelaku.
Selama Januari hingga 07 Februari 2022 saja terungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras beralkohol. Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Subang.
“Dari 13 kasus itu ada 14 tersangka, pengungkapannya ada di Patokbeusi, Pabuaran, Ciasem, Pusakanegara, Compreng, Subang Kota,” kata Kapolres AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Senin (7/2).
Baca Juga:Pelaku Penusukan Guru SD di Bandung Sudah Diamankan, Ini Keterangan PolisiKompor Pembakaran Sosis Digunakan untuk Mengeringkan Baju, Satu Rumah di Sukemalang Subang Hampir Ludes Terbakar
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi berhasil menemukan
sabu sebanyak 33.58 gram, obat hexymer 4.500 butir, obat tramadol 420 butir, pipet kaca 2 buah, bong/alat isap 1 buah dan miras 633 botol berbagai merk.
“Profesinya beragam, ada satu orang ibu rumah tangga, wiraswasta 6 orang, buruh sebanyak 5 orang, dan security 2 orang,” tambahnya.
Adapun modus operasi yang digunakan tersangka di antaranya ada yang sistem transfer, COD, peta/maps, disimpan di tempat tertentu (tempel), dan transaksi langsung.
Kapolres mengatakan, 8 orang yang terlibat kasus sabu dikenakan pasal 144 ayat 1 dan 2, junto pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 tahun 2009.
“Pidana penjara seumur hidup maksimal, minimalnya penjara 6 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Sedangkan untuk satu orang yang berkaitan degan sediaan farmasi dijerat UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka penjualan miras tidak berizin dikenakan pasal 20 junto pasal 11 ayat 1, Perda Subang No 5 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras.
Baca Juga:Kronologi Guru SD Ditusuk Mantan Suami di Bandung, Langsung Tewas DitempatKajian Larap Bekal Pembangunan Lingkar Pamanukan, Camat: Kita masih Menunggu Perkembangan
“Dengan pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan, dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tukas Kapolres.(idr/ysp)