Eksekusi Pidana Tambahan, Kejari: PT IBR Harus Bersihkan Limbah B3 di Rawa Kalimati

Eksekusi Pidana Tambahan, Kejari: PT IBR Harus Bersihkan Limbah B3 di Rawa Kalimati
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES EKSEKUSI TAMBAHAN: Kajari Purwakarta, Yulitaria saat menandatangani berita acara eksekusi pidana tambahan PT Indo Bharat Rayon, Senin (7/2).
0 Komentar

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta melaksanakan eksekusi tambahan terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR), di Kantor Kejari Purwakarta, Senin (7/2). Pelaksanaan eksekusi pidana tambahan terhadap PT IBR tersebut sebagai tindak lanjut hasil pertemuan sebelumnya yang digelar di Hotel Harper Purwakarta pada Kamis, 23 Desember 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu, PT IBR memaparkan terkait hasil pelaksanaan pidana tambahan. Yakni, untuk membersihkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tertimbun di Rawa Kalimati. Sehingga, kedalaman Rawa kalimati menjadi seperti sedia kala.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria mengatakan, dalam putusan Mahkamah Agung RI Tingkat Kasasi No.574 K/ Pid.Sus – LH /2017/ tanggal 18 Juli 2017, PT Indo Bharat Rayon diharuskan melaksanakan pidana tambahan tersebut.

Baca Juga:Makin Lengkap, RS Siloam Purwakarta Hadirkan Dokter Bedah DigestifNgeri!! Kabupaten Subang Rawan Peredaran Narkoba melalui Jalur Laut

“Hari ini Kejari Purwakarta selaku eksekutor melaksanakan eksekusi perkara dengan terpidana PT Indo Bharat Rayon atas pidana tambahan. Yaitu, berupa membersihkan limbah B3 yang tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa Kalimati menjadi seperti sedia kala dan dibuatkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Yulitaria.

Dirinya menjelaskan, pidana tambahan yang dimaksud yaitu berupa membersihkan Rawa Kalimati telah dilakukan secara bertahap oleh PT Indo Bharat selama kurang lebih hampir dua tahun. Dimulai Oktober 2019 secara bertahap yang mana pelaksanaannya tersebut tidak dilakukan secara langsung dan sekaligus dikarenakan ada pandemi Covid-19.

Selama proses clean up tersebut, ujar Yulitaria, Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor dari Kejaksaan Negeri Purwakarta ikut memantau dan melihat serta mengawasi langsung proses tersebut sampai dengan akhir. Yakni, pada November 2021 bersama dengan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa PT Indo Bharat Rayon telah lolos verifikasi dan menyatakan bahwa Rawa Kalimati telah bersih dan kembali kepada keadaan semula. “Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor Sk. 887/MENLHK-PSDLB3/PLB.4/12/2021 tentang Penetapan Status Telah Selesainya Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat oleh PT Indo Bharat Rayon,” kata Yulitaria.

0 Komentar