KARAWANG-Modus penipuan wedding organizer (WO) diungkap oleh Polres Karawang, dengan menangkap pelaku penipuan dari WO Dwi Putri dengan inisial pelaku PDR. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dari Karawang.
Polisi menangkap PDR di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan dan menyita beberapa barang bukti dari PDR.
“Per tanggal 2 Januari 2022, kami amankan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Kami tetapkan tersangka inisial PDR selaku pemilik WO,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Senin (7/2).
Baca Juga:SKPD Keluhkan Self Blocking 8 PersenEmpat Hari Tak Melaut Akibat Cuaca Buruk, Nelayan di Pantura Hanya Perbaiki Jaring
Aldi mengatakan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya ialah dengan menawarkan paket murah di kisaran Rp15 juta.
“Kemudian tersangka ini karena beberapa orang menjadi korban, akhirnya dia tambal sulam, kemudian karena tidak bisa memenuhi semua orang yang memesan, akhirnya melarikan diri ke Provinsi Jateng,” tuturnya.
Dijelaskannya, polisi masih melakukan pendalaman terkait total kerugian yang dialami seluruh korban. “Masih terus kita dalami. Korban yang diperiksa 3 orang,” jelas Aldi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(use/vry)