SUBANG-Sebagai upaya mencegah tunda bayar, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengeluarkan surat edaran untuk SKPD dan Kecamatan untuk melakukan self blocking anggaran 8 persen.
Sekertaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Chairil Syahdu mengatakan, self blocking tersebut dalam rangka penghematan angggaran di tahun 2022. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah melalui surat edaran nomor KU.03/236/ BKAD tentang self blocking melalui manajemen kas. “Secara mandiri, seluruh perangkat daerah agar melakukan identifikasi program atau kegiatan yang tidak prioritas, serta memastikan anggaran tersebut tidak dicairkan. Hal tersebut antispasi gagal bayar di tahun anggaran 2022,” katanya.
Dijelaskan Chairil, terbitnya surat edaran seminggu yang lalu, mengenai SKPD dan kecamatan harus melakukan safety block itu harus dilakukan. “Kalau untuk SKPD, kita berlakukan 8 persen dari anggaran yang diusulkan, sementara untuk kecamatan disesuaikan,” katanya.
Baca Juga:Empat Hari Tak Melaut Akibat Cuaca Buruk, Nelayan di Pantura Hanya Perbaiki JaringForkopimda Antisipasi Gelombang Ketiga dan Omicron
Self blocking, Chairil menuturkan, dilakukan karena terdapat asumsi realisasi pendapatan yang tidak akan tercapai di tahun anggaran 2022. Dari target PAD sebesar Rp350,5 miliar, diproyeksikan akan terealisasi sebesar Rp231,6 miliar. Dengan demikian, akan terjadi kekurangan sumber untuk menutupi belanja sebesar kurang lebih Rp118,9 miliar.
“Terkait pendapatan transfer, dengan adanya kebijakan pengurangan atau refocusing anggaran APBN, diperkirakan proyeksi penerimaannya sebesar Rp2,003 triliun dari target anggaran yang tercantum dalam APBD sebesar Rp2,049 triliun. Dengan demikian, akan terjadi juga kekurangan sumber untuk menutupi belanja sebesar kurang lebih Rp165 miliar,” tuturnya.
“Ditambah lagi dengan tidak tercapainya Silpa RKUD, yang dianggarkan kurang lebih sebesar Rp94 miliar, hanya terealisasi sebesar Rp51 miliar, sehingga kekurangannya yang harus ditutupi sebesar Rp43 Miliar. Jadi secara keseluruhan Pemerintah Daerah diprediksi mengalami kekurangan sumber penerimaan untuk menutupi belanja daerah sebesar kurang lebih Rp208,77 miliaran,” jelasnya.
Namun hal tersebut banyak dikeluhkan SKPD di Kabupaten Subang. Salah satu bendahara di SKPD Kabupaten Subang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, mengenai anggaran yang diusulkan ada perintah dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar melalukan safety block. “Iya nih pusing, belum lagi kabarnya mau ada refocusing lagi,” katanya.