BANDUNG BARAT-Objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan tetap dibuka meski di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Bandung Raya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Heri Partomo mengatakan tempat-tempat wisata tersebut dipastikan bakal tetap buka meski dengan beberapa aturan yang harus dipatuhi. ”Mereka (Pengelola objek wisata) harus mengikuti aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terutama terkait pembatasan pengunjung,” kata Heri saat dihubungi, Selasa (8/2).
Selama PPKM Level 3, kata dia, objek wisata hanya diperbolehkan melayani pengunjung sebanyak 25 persen dari kuota serta harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi. ”Jadi pengunjung yang boleh masuk itu hanya yang statusnya hijau. Kalau belum ada aplikasi PeduliLindungi, harus menunjukan sertifikat vaksinasi,” ujarnya.
Baca Juga:Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan Bermuatan Besar Terjaring Operasi OdolAirlangga: Pers Bantu Indonesia Selamat dari Hoaks Pandemi
Dia mengatakan, pengunjung yang boleh masuk ke objek wisata selama PPKM Level 3 ini, minimal sudah divaksin dosis. Sehingga aplikasi PeduliLindungi tetap harus digunakan di semua objek wisata. ”Kami sudah menginformasikan kepada semua pengelola objek wisata, dan nantinya terkait aturan dalam PPKM Level 3 ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Plt Bupati,” terangnya.
Dia mengaku, sejauh ini Plt Bupati KBB belum mengeluarkan surat edaran. ”Tapi nanti kalau Inmendagri sudah keluar, kami sudah langsung share di grup pengelola objek wisata, dan hotel agar semuanya mengikuti aturan itu,” ucapnya.
Dia menuturkan, selama PPKM Level 3 ini, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan di semua objek wisata. ”Kami lakukan pengawasan agar mereka (pengelola wisata) mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” paparnya.
Dia mengatakan, jika objek wisata itu melanggar aturan, seperti melebihi kapasitas pengunjung yang sudah ditentukan, maka pihaknya tak segan akan memberikan sanksi tegas. ”Kita akan tegur dulu sampai sejauh mana dan seperti apa pelanggarannya karena kita juga tidak bisa seenaknya, kecuali kalau sudah jelas seperti yang terjadi di Subang,” katanya.
”Kalau pelanggarannya masih dalam kategori wajar, kami masih bisa memberikan toleransi dan hanya akan diberikan teguran supaya tidak sampai mengulangi pelanggaran yang sama,” tambahnya.