Aturan Terbaru, Kemenag Subang: Kotak Amal Tidak Boleh Kelilingkan Saat Salat Jumat

Kotak Amal Tidak Boleh Kelilingkan Saat Salat Jumat
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang Dr. Agus Sutisna S.Ag.M.Pd
0 Komentar

SUBANG-Kementerian Agama (Kemenag) menyerukan jemaah 75 persen dari kapasitas mesjid untuk salat berjemaah di masjid. Selain itu, kotak amal tidak boleh kelilingkan saat salat Jumat.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Subang Dr. Agus Sutisna S.Ag.M.Pd mengatakan, telah terbit surat edaran Menteri Agama Nomor 04 tahun 2022, tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level III, II dan I Covid-19. “Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron yang lebih menular, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dalam melaksanakan kegiatan peribadatan,” katanya.

Mengenai kapasitas yang mengacu kepada surat edaran Menteri Agama, Kakemenag Subang menjelaskan, untuk level 1 jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, sedangkan level II jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas, sedangkan untk level 1 masih tetap paling banyak 75 persen jumlah jemaah dari kapasitas masjid. “Kita terapkan paling banyak 75 persen dari kapasitas Masjid,” jelasnya.

Baca Juga:Sopian Gantikan Munawir sebagai Kepala Kemenag Kabupaten PurwakartaViral, Dua Orang Pelajar di Karawang Dikeroyok Hingga Tersungkur 

Selain itu, Agus menambahkan, di masjid pun para jemaah harus menerapkan protokol kesehatan. Membawa sajadah dan mukena sendiri. Bagi yang isoman di rumah dianjurkan salat di rumah masing-masing. Kemudian tidak melalukan kontak fisik, seperti bersalaman. “Nah untuk para jemaah harus memperhatikan hal tersebut,” ujarnya.

Begitupun dengan kotak amal, yang dikelilingkan setiap salat Jumat. Hal tersebut diberlakukan tidak boleh dikelilingkan. Namun hanya disimpan di depan pintu masuk masjid saja. “Masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah yang memberlakukan PPKM level II dengan penuh kesadaran, keihklasan dan kesabaran,” ungkapnya.

Pengurus DKM Al-Jihad, Yaya S (50) mengatakan, pemberlakuan dari pemerintah tersebut akan diimplementasikan. Dikhawatirkan, ketika Salat Jumat tiba, bukan hanya orang di sekitar saja yang melakukannya, namun dari luar kecamatan bahkan Kabupaten Subang yang ikut. “Masjid lokasinya di pinggir jalan. Jadi kita akan  mengantispasinya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi mengatakan, untuk di Kabupaten Subang masyarakat diimbau untuk waspada, karenak paparan Covid-19 mulai menanjak lagi. “Tetap jaga protokol kesehatan, angka sudah mengalami kenaikan lagi,” katanya.(ygo/vry)

0 Komentar