KARAWANG-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada PT Cipta Dua Sejahtera. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Tiga Bisnis Center Karawang itu, diduga tidak memberikan gaji kepada karyawannya. Selain itu memungut uang bagi pelamar kerja.
Kegiatan yang diikuti oleh Disnaker, DPMPTSP, Disperindag dan Satpol PP itu tidak berjalan sesuai rencana. Sebab kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan bisnis itu dalam kondisi tutup dan tidak ada aktifitas.
“Kami melakukan sidak ke PT Cipta Dua Sejahtera setelah mendapat laporan dari karyawannya yang belum menerima gaji selama dua bulan,” ujar Sekretaris Disnaker Karawang, Rosmalia Dewi, Rabu (9/10)
Baca Juga:464 Pesantren di Karawang Terima Piagam Izin Operasional PembaharuanNgeri!! Seorang Anak di Karawang Jarinya tersangkut Bearing Motor
Disnaker sudah melakukan rapat kordinasi dengan lintas dinas untuk mengetahui legalitas perusahaan itu. Namun dari informasi DPMPTSP dan Disperindag PT Cipta Dua Sejahtera itu hanya memiliki NIB saja. Sementara kelangkapan izin lainnya belum terpenuhi. “Kami akan melakukan sidak ulang, sebab diduga perusahaan itu telah melanggar aturan,” katanya.
Senada, Kabid Industri, Disperindag Karawang, Deni S Harlan menyebut jika PT Cipta ini belum memiliki akun Siinas, sementara dalam NIB ada sektor industri. “Jadi kami menduga izinnya belum dimiliki, sebab persyaratan izin salah satunya adalah Siinas,” katanya.
Semantara itu, salah seorang mantan karyawan PT Cipta Dua Sejahtera, yang namanya minta dirahasiakan menyebut, jika untuk masuk ke perusahaan itu harus membayar Rp 3,5 juta. “Saya kerja dua bulan sebagai admin, tapi gaji saya tidak dibayarkan,” katanya.
Ketika mempertanyakan gaji, lanjutnya, perusahaan mengancam bakal memberhentikan karyawan. “Jadi kalau nanya gaji, auto diberhentikan. Jadi kami sepakat buat keluar dari perusahaan,” katanya.(use/vry)