PURWAKARTA-Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Republik Indonesia Yunan Harjaka menyebutkan, keadilan paling tinggi untuk tahap hukum adalah memaafkan dan ikhlas. “Ketika seseorang sudah memaafkan dengan ikhlas maka sudah tidak ada yang lebih tinggi lagi dari itu,” kata Yunan saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Purwakarta serta mengunjungi Kampung Adhyaksa di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, Rabu (9/2).
Sehingga, sambungnya, energi positif untuk taat hukum, mulai dari tatanan masyarakat terkecil sampai ke seluruh Indonesia dapat terwujud. Dan dengan demikian, lanjutnya, masyarakat pun akan tentram, damai, bisa bekerja, saling menghargai, dan sebagainya.
Terkait keadilan restoratif, kata Yunan, merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik. Harapannya, dapat mengurangi jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan yang kini sudah melebihi kapasitas. “Ada berbagai pertimbangan sehingga Kejaksaan membuat kebijakan restorative justice. Di antaranya dengan mengedepankan hati nurani guna memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Baca Juga:Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan, Disnaker Sidak PT Cipta Dua Sejahtera464 Pesantren di Karawang Terima Piagam Izin Operasional Pembaharuan
Contoh kasus, ada orang tua yang nekat mengambil gawai untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. Adapula seorang nenek yang mengambil singkong di kebun milik sebuah perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarganya. “Restorative Justice ini intinya para jaksa hadir di tengah masyarakat memberikan rasa keadilan dengan mempertemukan tersangka maupun korban. Tujuannya agar kedua pihak dengan ikhlas saling memaafkan, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan,” ucap Yunan.
Dalam kesempatan tersebut, Yunan juga memberikan pencerahan dan penjelasan terkait sadar hukum di masyarakat desa. Harapannya, agar masyarakat memahami kedudukannya di mata hukum. Sehingga, dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat. “Keadilan restoratif ini adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta pihak terkait lainnya. Yaitu, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan,” katanya.
Dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum.