SUBANG – Jajaran Polsek Cikaum Polres Subang amankan seorang pelaku yang di duga pencurian barang elektronik dan Uang di Wilayah Hukum Polsek Cikaum Polres Subang.
Hal tersebut sebelumnya di laporkan oleh pemilik rumah, bahwa ada tindak kejahatan dengan cara membobol Jendela Kamar.
Kapolres Subang, AKBP. Sumarni, melalui Kapolsek Cikaum, AKP. Kustiawan yang di dampingi Kanit Reskrim Polsek Cikaum, AIPTU Edi Karyadi mengatakan bahwa, sebelumnya mendapatkan laporan dari salah satu warga, yang rumah nya di bobol pelaku Pencurian.
Baca Juga:AMPM Deklarasi Dukungan untuk Muhaimin di Pilpres 2024Kodim Subang Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Santri
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi bahwa ada pencurian di Wilayah Dusun Krajan II Rt.13/03 Desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum Subang, dan setelah mendapatkan informasi tersebut, kami bersama Kanit Reskrim langsung mendatangi TKP untuk Melaksanakan Olah TKP dan mendapatkan informsi lebih lanjut dari pihak korban,” ujar AKP. Kustiawan.
Selanjutnya Kapolsek Cikaum pun menambahkan bahwa, setelah mendapatkan informasi yang sudah A1, pihak nya bersama Unit Reskrim polsek Cikaum mengamankan 1 Orang yg diduga sebagai pelaku Pencurian.
“Untuk sementara kami amankan yang di duga pelaku tersebut, dan juga kami pun mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 buah Handphone Merk OPPO A5s, SAMSUNG, Tas abu yg berisikan uang sebesar Rp.500 ribu, dan 1 buah SENAPAN ANGIN merk SHARP,” ungkap Kapolsek Cikaum.
Hal ini juga AKP. Kustiawan menjelaskan bahwa, untuk pelaku saat ini di amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikaum, adapun pelaku berinisial AP (22), warga Dusun Lampeni RT.17/04 Desa Tanjungsari Timur Kecamatan Cikaum Subang.
“Untuk pelaku sekarang kita amankan di Ruang Tahanan, Mapolsek Cikaum guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya,” jelas AKP. Kustiawan. (ysp/ded)