Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Subang, Ternyata Sempat Nonton Video Porno Sebelum Melakukan Aksinya

Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Subang, Ternyata Sempat Nonton Video Porno Sebelum Melakukan Aksinya
0 Komentar

SUBANG-Kasus pencabulan oleh guru ngaji di Subang terhadap muridnya kini menjadi sorotan. Pelaku terancam mendapat hukuman kurungan maksimal 15 tahun. Ternyata, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap enam muridnya setelah menonton konten pornografi di internet.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni kepada awak media, Senin (14/2). Motif pelaku melakukan hal yang tidak seharusnya tersebut karena hasrat dan keinginannya yang terpacu setelah menonton konten pornografi di internet.

“Pelaku mengaku hasratnya mau berlaku demikian setelah menonton konten porno,” ungkap Kapolres.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Baca Juga:Update: Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Subang, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku!Isu Pemekaran 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa, Ini Faktanya

Kapolres Subang, AKBP Sumarni memastikan ada enam korban kasus pencabulan oleh guru ngaji di Subang. Pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan semua muridnya ada 11 orang, tapi yang diperlakukan tidak semestinya itu enam orang. Hasil visum bebrapa orang sudah ada, kita jerat pelaku dengan pasal berlapis.Pertama perlindungan anak, kedua pidananya itu karena dilakukan beberapa kali,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya berkaitan dengan nab nifas/haid.

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

Aksi tidak terpuji pelaku pencabulan oleh guru ngaji di Subang itu dilakukan kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di Mushola di Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

0 Komentar