Update: Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Subang, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku!

Kasus Pencabulan Guru Ngaji di Subang, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku!
0 Komentar

SUBANG-Kapolres Subang, AKBP Sumarni memastikan ada enam korban kasus pencabulan oleh guru ngaji di Subang. Hal itu disampaikan Kapolres kepada awak media di Mapolres Subang, Senin (14/2).

Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan semua muridnya ada 11 orang, tapi yang diperlakukan tidak semestinya itu enam orang. Hasil visum bebrapa orang sudah ada, kita jerat pelaku dengan pasal berlapis.Pertama perlindungan anak, kedua pidananya itu karena dilakukan beberapa kali,” kata Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya berkaitan dengan nab nifas/haid.

Baca Juga:Isu Pemekaran 9 Provinsi Baru di Pulau Jawa, Ini FaktanyaTujuh Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Subang Jalani Pemeriksaan di Polres Subang Hari Ini

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

Aksi tidak terpuji pelaku pencabulan oleh guru ngaji di Subang itu dilakukan kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

“Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain,” ujar dia.(idr/ysp)

0 Komentar