Tujuh Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Subang Jalani Pemeriksaan di Polres Subang Hari Ini

Pencabulan oleh Guru Ngaji di Subang
0 Komentar

SUBANG-Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Subang yang diduga dilakukan oleh seorang guru ngaji di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang yang berjumlah tujuh murid  mendatangi Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2). Informasi hari Minggu, korban berjumlah enam orang. Kini bertambah satu orang.

Dari informasi yang didapatkan, maksud kedatangan ketujuh korban kali ini untuk menjalani pemeriksaan dan untuk kepentingan visum.

Pantauan Pasundan Ekspres di lapangan, saat ini ketujuh korban sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Subang.

Baca Juga:Mengaku jadi Kapolres Subang Agar Rekannya Tidak Ditilang, Perempuan asal Purwadadi Diringkus Satreskrim Polres SubangLevel PPKM Subang Terancam Turun Lagi, ini Faktor Penyebabnya

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen pun membenarkan atas kejadian tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

“Pelakunya sudah kita amankan, korbanya baru enam orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnaen, Minggu (13/2).

Menurut Zulkarnaen, pelaku Pencabulan oleh Guru Ngaji di Subang melancarkan aksinya dengan modus mengajarkan muridnya berkaitan dengan nab nifas/haid.

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Tujuh Korban Pencabulan oleh Guru Ngaji di Subang

Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para murid lainnya, dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

“Korban dipanggil satu persatu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri. Mulai dari meraba bagian atas hingga kamaluannya, pelaku memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” katanya.

Selain itu, kata Zulkarnaen, mayoritas dari korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun yang masih warga setempat.

Aksi tidak terpuji ini, lanjut Kasat Reskrim sudah dilakukan pelaku kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 Wib di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

Baca Juga:Ridwan Kamil Usulkan Pemekaran 3 Kabupaten Baru, Subang Utara dan Cikampek Belum MasukHasil Tes Pramusim MotoGP Hari Kedua Hingga Pukul 12.00 WITA, Binder Tercepat, Marc Marquez ke-12

“Setelah selesai melakukan perbuatanya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya atau pun orang lain,” ujar dia.(idr/ysp)

0 Komentar