Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang, Ternyata Sudah Lebih dari Tiga Kali

Fakta Terbaru Kasus Pencabulan Oleh Guru Ngaji di Subang, Ternyata Sudah Lebih dari Tiga Kali
0 Komentar

SUBANG-Guru ngaji asal Kecamatan Patokbeusi, AS (34) kini mendekam di Rutan Mapolres Subang. AS pria yang belum menikah itu diduga melakukan pencabulan terhadap enam muridnya. Dia terancam kurungan maksimal 15 tahun.

AS asli warga Kecamatan Patokbeusi itu mengakui sudah melakukan aksinya tiga hingga empat kali kepada korbannya yang masih di bawah umur. Usut punya usut, ternyata guru ngaji itu tak mampu mengendalikan hawa nafsunya karena beberapa kali menonton konten pornografi.

Ketua RW setempat, Etang mengatakan, pertama kali kasus tersebut terungkap karena adanya pengakuan dari para korban kepada orang tuanya.

Baca Juga:Acep Mulyana Berharap Karang Taruna Berperan Aktif dalam PembangunanSoal Pelayanan, Kepala Kantor Pertanahan Subang: Kalau Bisa Cepat Kenapa Diperlambat

“Sebagai orang tua pihak korban, yang melapor. Tadinya nggak ada apa-apa sih, biasa dingin-dingin lah. Cuman pihak korban yang melapor ke orang tua. Orang tua langsung membereskan,” kata Etang.

Salah satu orang tua korban mengaku mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah mengikuti kumpulan para orang tua korban.

Pihak desa bersama kepolisian dan para orang tua korban bertemu dengan pelaku untuk memastikan permasalahan sebenarnya. Dalam pertemuan itu, benar bahwa pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli muridnya yang di bawah umur.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni memastikan ada enam korban kasus pencabulan oleh guru ngaji di Subang. Pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.

“Hasil pemeriksaan semua muridnya ada 11 orang, tapi yang diperlakukan tidak semestinya itu enam orang. Hasil visum beberapa orang sudah ada, kita jerat pelaku dengan pasal berlapis. Pertama perlindungan anak, kedua pidananya itu karena dilakukan beberapa kali,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (14/2).

Berita berlanjut di halaman berikutnya…

Kapolres mengatakan, motif pelaku melakukan hal yang tidak seharusnya tersebut karena hasrat dan keinginannya yang terpacu setelah menonton konten pornografi di internet.

“Pelaku mengaku hasratnya mau berlaku demikian setelah menonton konten porno,” ungkapnya.

0 Komentar